Kubu Arsjad Terusir dari Menara Kadin, Kekeh Munaslub Anindya Ilegal
18 September 2024, 09:30:44 Dilihat: 168x

Jakarta, -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengaku terusir dari Menara Kadin di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan usai Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua digelar pada Sabtu (14/9) lalu.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan pihaknya di sisi lain memang menghindari konfrontasi dengan kubu Anindya.
Maklum, usai Munaslub, Kadin kubu Arsjad terkesan tak mendapat akses menyelenggarakan acara di Menara Kadin. Ini termasuk untuk menyelenggarakan konferensi pers.
"itu bukan cuma terkesan, faktanya begitu (terusir dari Menara Kadin). Kami cinta damai dari konfrontasi frontal secara langsung," kata Dhaniswara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9).
Di satu sisi, Dhaniswara mengatakan pihaknya juga taat terhadap hukum. Oleh karena itu, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang saat ini diajukan demi menolak hasil Munaslub.
Ia pun sekali lagi menekankan bawah tidak mau konfrontasi secara langsung dengan Kadin kubu Anindya.
"Nanti pasca penyelesaian masalah juga kami inginnya baik-baik. Jadi bisa dibayangkan kalau kami konfrontasi. saya pikir pasti ada korban dan kami tak menginginkan itu," ucap Dhaniswara.
Dalam kesempatan sama, Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pelaksanaan Munaslub ala Anindya ilegal.
Hamdan menjelaskan Munaslub tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Berdasarkan AD/ART Kadin Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Menurut Hamdan, ketiga alasan untuk dilaksanakan Munaslub itu tak terpenuhi.
"Tidak ada pelanggaran prinsip AD/ART, tidak ada pelanggaran masalah keuangan dan kebenaran, dan tak ada pelanggaran atau Kadin tidak berfungsi, semua normal-normal saja," jelasnya.
Dengan begitu, ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Hamdan menyebut penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan pertama dan kedua.
Melalui surat tersebut, Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
Hamdan lantas menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub. Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.
"Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan ketua umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan calon presiden dan wakil presiden 2024-2029," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad tersebut adalah sah. Pasalnya, sebelum ditetapkan menjadi ketua tim pemenangan, Arsjad telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai pelaksana tugas harian (Plh) ketua umum Kadin Indonesia.
Artinya, sambung Hamdan, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia. Terlebih, kedudukan Arsjad dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara.
"Dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia," imbuh Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
"Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum terpilih," lontar Hamdan.

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240917154509-92-1145261/kubu-arsjad-terusir-dari-menara-kadin-kekeh-munaslub-anindya-ilegal

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.